UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 54
(1) Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau
memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 2014, No.3
- Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
