Pasal 51
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau
kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.
(3) Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib disampaikan kepada para pihak.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
