Pasal 44
(1) Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh
setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3 16
penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara
tegas pada akhir Akta.
(3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
(4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada
akhir Akta.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
