UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 19
(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat
kedudukannya.
(2) Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
(3) Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap
menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
(4) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
