UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 17
(1) Notaris dilarang:
- menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
- meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- merangkap sebagai pegawai negeri;
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
- merangkap jabatan sebagai advokat;
- merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
- merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3 10
- menjadi Notaris Pengganti; atau
- melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
