UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam
Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
