UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kutai Barat setelah terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu adalah mencakup wilayah Kecamatan Long Iram, Kecamatan Melak, Kecamatan Barong Tongkok, Kecamatan Damai, Kecamatan Muara Lawa, Kecamatan Muara Pahu, Kecamatan Jempang, Kecamatan Bongan, Kecamatan Penyinggahan, Kecamatan Bentian Besar, Kecamatan Linggang Bigung, Kecamatan Nyuatan, Kecamatan Siluq Ngurai, Kecamatan Manor Bulatn, Kecamatan Tering, dan Kecamatan Sekolaq Darat.
