UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 7
BAB 3 — POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
diselenggarakan sesuai dengan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
- Rencana Strategis; dan
- Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
(2) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan untuk
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.
