UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 57
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, masyarakat dapat berperan serta, antara lain:
- memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai Pengadaan Tanah; dan
- memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
