UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 55
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pihak yang Berhak mempunyai hak:
- mengetahui rencana penyelenggaraan Pengadaan Tanah; dan
- memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah.
