UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau
Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan
diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 6 Pelepasan Tanah Instansi
