UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk
dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
(2) Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap:
Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
Objek . . .
- Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
- sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
- masih dipersengketakan kepemilikannya;
- diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
- menjadi jaminan di bank.
