UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 4
BAB 3 — POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin
tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin
tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum.
