UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 36
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Paragraf 4 Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
