Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan tempat Pengadaan Tanah dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib diumumkan secara bertahap, parsial, atau keseluruhan.
(3) Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek Pengadaan Tanah.
(4) Dalam hal tidak menerima hasil inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal terdapat keberatan atas hasil inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi.
(6) Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
