UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- penyerahan hasil.
Bagian Kedua Perencanaan Pengadaan Tanah
