Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp715.534.543.000.000,00 (tujuh ratus lima belas triliun lima ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah). DTP PPh atas eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar Rp495.330.195.959,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) terdiri atas:
Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp382.790.746.915,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
Piutang pajak eks Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar Rp112.539.449.044 (seratus dua belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh empat rupiah). DTP PPN atas transaksi murabahah perbankan syariah sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) diberikan kepada:
Bank . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Bank Muamalat sebesar Rp76.414.071.500,00 (tujuh puluh enam miliar empat ratus empat belas juta tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah),
- Bank Negara Indonesia sebesar Rp150.083.563.896,00 (seratus lima puluh miliar delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah),
- Bank Syariah Mandiri sebesar Rp25.542.431.822,00 (dua puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), dan
- Bank Bukopin sebesar Rp76.414.071.500,00 (tujuh puluh enam miliar empat ratus empat belas juta tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah). DTP PPN atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam seratus satu rupiah) diberikan kepada:
- Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp1.086.026.613.632,00 (satu triliun delapan puluh enam miliar dua puluh enam juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
- Piutang pajak eks Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar Rp82.595.602.885,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)
- Piutang pajak eks PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp123.406.249.584,00 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah)
Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesar Rp27.203.502.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun dua ratus tiga miliar lima ratus dua juta rupiah).
Ayat (4) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan Rp742.738.045.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh lima juta rupiah). Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
411 Pendapatan pajak dalam negeri 715.534.543.000.000,00 720.764.533.000.000,00 4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh) 350.957.982.000.000,00 362.219.020.000.000,00 41111 Pendapatan PPh migas 47.023.410.000.000,00 55.382.380.000.000,00 411111 Pendapatan PPh minyak bumi 18.138.110.000.000,00 22.557.780.000.000,00 411112 Pendapatan PPh gas bumi 28.885.300.000.000,00 32.824.600.000.000,00 41112 Pendapatan PPh nonmigas 303.934.572.000.000,00 306.836.640.000.000,00 411121 Pendapatan PPh pasal 21 61.573.357.000.000,00 61.573.360.000.000,00 411122 Pendapatan PPh pasal 22 5.893.812.000.000,00 5.433.280.000.000,00 411123 Pendapatan PPh
Pasal 22 impor 29.834.213.000.000,00 23.913.640.000.000,00
411124 Pendapatan PPh pasal 23 21.517.191.000.000,00 19.961.450.000.000,00 411125 Pendapatan PPh pasal 25/29 orang pribadi 4.295.864.000.000,00 4.295.860.000.000,00 411126 Pendapatan PPh pasal 25/29 badan 132.383.494.000.000,00 126.655.400.000.000,00 411127 Pendapatan PPh pasal 26 17.715.756.000.000,00 22.865.390.000.000,00 411128 Pendapatan PPh final 29.957.162.000.000,00 42.098.690.000.000,00 41113 Pendapatan PPh fiskal 763.723.000.000,00 39.570.000.000,00 411131 Pendapatan PPh fiskal luar negeri 763.723.000.000,00 39.570.000.000,00 4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah 269.537.049.000.000,00 262.962.992.000.000,00 4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan 26.506.421.000.000,00 25.319.148.000.000,00 4114 Pendapatan BPHTB 7.392.899.000.000,00 7.155.525.000.000,00 4115 Pendapatan cukai 57.289.169.000.000,00 59.265.922.000.000,00 41151 Pendapatan cukai 57.289.169.000.000,00 59.265.922.000.000,00 411511 Pendapatan cukai hasil tembakau 55.926.553.000.000,00 55.865.922.000.000,00 411512 Pendapatan cukai ethyl alkohol 520.196.000.000,00 419.237.000.000,00 411513 Pendapatan cukai minuman mengandung ethyl alkohol 842.420.000.000,00 2.980.763.000.000,00 4116 Pendapatan pajak lainnya 3.851.023.000.000,00 3.841.926.000.000,00
412 Pendapatan pajak perdagangan internasional 27.203.502.000.000,00 22.561.373.000.000,00 4121 Pendapatan bea masuk 19.569.865.000.000,00 17.106.813.000.000,00 4122 Pendapatan bea keluar 7.633.637.000.000,00 5.454.560.000.000,00
Angka 4
