Pasal 20
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- dana otonomi khusus; dan
- dana penyesuaian, yang terdiri atas:
- dana . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
29
- dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
- dana insentif daerah;
- kurang bayar DAK 2008;
- kurang bayar dana infrastruktur sarana dan prasarana (DISP) 2008;
- Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah(DPDF- PPD);
- Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD); dan
- Dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP).
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp21.150.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus lima puluh miliar rupiah). (3a) Dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 1 diperkirakan sebesar Rp5.800.000.000.000,00 (lima triliun delapan ratus miliar rupiah).
(4) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b butir 2 diperkirakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah). (4a) Kurang bayar DAK 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 3 diperkirakan sebesar Rp80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah). (4b) Kurang bayar DISP 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 4 diperkirakan sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
(6) Dana . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
30
(6) Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan
pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.5 diperkirakan sebesar Rp7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah).
(7) Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah
(DPIPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.6 diperkirakan sebesar Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar rupiah).
(8) Dana percepatan pembangunan infrastruktur
pendidikan (DPPIP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.7 diperkirakan sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(9) Penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan
DPDF-PPD, DPIPD, dan DPPIP Tahun Anggaran 2010 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Dana Transfer ke daerah untuk propinsi, kabupaten,
dan kota yang alokasinya ditetapkan setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan peraturan daerah tentang APBD, pemerintah daerah dapat melaksanakan program dan kegiatannya dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Apabila program dan kegiatan yang akan didanai dari dana transfer ke daerah dialokasikan setelah peraturan daerah tentang APBD Perubahan ditetapkan, maka pemerintah daerah melaporkan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).
- Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga
Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
