UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009
Pasal 17
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Dana perimbangan;
- Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp314.363.315.800.000,00 (tiga ratus empat belas triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp30.249.613.680.000,00 (tiga puluh triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), dan ayat (5f) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
