Pasal 14A
(1) Sebagai tindak lanjut pemotongan/pengurangan
pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal tahun anggaran 2009, pagu belanja kementerian tahun anggaran 2010 yang dipotong dan dikurangi adalah sebagai berikut:
- Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
23
- Kementerian Perhubungan sebesar Rp11.150.862.000,00 (sebelas miliar seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp916.100.000,00 (sembilan ratus enam belas juta seratus ribu rupiah).
(2) Revisi DIPA atas pemotongan pagu belanja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang:
- Sasaran prioritas nasional yang menjadi tanggung jawabnya dapat tercapai serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan;
- Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk gaji, honorarium, tunjangan, penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, pembayaran tunggakan, dan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari PHLN, Rupiah Murni Pendamping, dan PNBP.
(3) Tata cara revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan revisi DIPA tersebut dilakukan paling lambat 30 Juni 2010.
(4) Pagu alokasi transfer ke daerah yang menerima
belanja Stimulus Fiskal 2009 melalui bantuan teknis dan pendanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah tidak dikenakan pemotongan/pengurangan.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
