UU
PARTAI POLITIK
Pasal 7
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PRESIDEN
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Pengesahan . . .
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
