UU
PARTAI POLITIK
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian
bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang
ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
