UU
PARTAI POLITIK
Pasal 43
BAB 17 — PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 huruf b dapat dilakukan dengan cara:
- menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
- menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu Partai Politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
