UU
PARTAI POLITIK
Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda
gambar yang sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
- nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
- nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- nama atau gambar seseorang; atau
- yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
(2) Partai Politik dilarang:
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
- menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
- menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
- menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau
memiliki saham suatu badan usaha.
(5) Partai . . .
PRESIDEN
(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta
menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme- Leninisme.
