UU
PARTAI POLITIK
Pasal 32
BAB 14 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah
mufakat.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.
