UU
PARTAI POLITIK
Pasal 26
BAB 9 — KEPENGURUSAN
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan
dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
