UU
PARTAI POLITIK
Pasal 24
BAB 9 — KEPENGURUSAN
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan
Pasal 25 . . .
PRESIDEN
perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
