UU
PARTAI POLITIK
Pasal 19
BAB 9 — KEPENGURUSAN
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu
kota negara.
PRESIDEN
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di
ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. (3) Kepengurusan . . .
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat
kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.
