UU
PARTAI POLITIK
Pasal 10
BAB 5 — TUJUAN DAN FUNGSI
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
- mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
PRESIDEN
- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
- meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat(2) Tujuan . . . dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
- memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
- membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
