UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2006
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2006
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
