UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
Pasal 10
Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.
Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.