UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 67
BAB 3 — PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan;
- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas;
- atas permintaan organisasi pengusaha atau organisasi pekerja/ organisasi buruh yang mengusulkan; atau
- telah selesai masa tugasnya.
(2) Masa tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
