UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 66
BAB 3 — PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
- anggota Lembaga Tinggi Negara;
- kepala daerah/kepala wilayah;
- lembaga legislatif tingkat daerah;
- pegawai negeri sipil;
- anggota TNI/Polri;
- pengurus partai politik;
- pengacara;
- mediator;
- konsiliator;
- arbiter; atau
- pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau pengurus organisasi pengusaha.
(2) Dalam hal seorang Hakim Ad-Hoc yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jabatannya sebagai
Hakim Ad-Hoc dapat dibatalkan.
