UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 31
BAB 2 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi syarat:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- cakap melakukan tindakan hukum;
- warga negara Indonesia;
- pendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1);
- berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
- berbadan sehat sesuai dengan surat keterangan dokter;
- menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan telah mengikuti ujian arbitrase; dan
- memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengujian dan tata cara pendaftaran arbiter diatur dengan Keputusan Menteri.
