UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA
(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
kebijakan teknis kepolisian.
(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
- penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
