UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.
(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
