UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PRESIDEN
