UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran
dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah
negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
