UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN PROFESI
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
BAB 5 — PEMBINAAN PROFESI
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.