UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 4 — ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Usia...
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
