UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 4 — ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara
PRESIDEN
Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
