UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 4 — ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdiri atas:
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Pegawai Negeri Sipil.
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
