UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
