Pasal 16
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
PRESIDEN
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
mendatangkan...
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
mengadakan penghentian penyidikan;
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l
adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
- selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
- harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
- pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
- menghormati hak asasi manusia.
