UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
