UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan
fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri.
(2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
