UU
PARTAI POLITIK
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999
,
ttd.
PRESIDEN
