UU
PARTAI POLITIK
Pasal 18
BAB 7 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi
administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyata-nyata melanggar Pasal 15 undang-undang ini.
(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai
Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang ini.
(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih
dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
