UU
PARTAI POLITIK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah
setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya.
(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban
yang sama dan sederajat.
(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga
organisasinya.
