UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus di Kota Agung.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Agung berkedudukan di Kelurahan Kuripan;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Padang berkedudukan di Desa Talang Padang;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonosobo berkedudukan di Desa Tanjung Kurung;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Panggung berkedudukan di Desa Tekad;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran berkedudukan di Desa Gunuk Mas;
PRESIDEN
- Pusat...
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringsemu berkedudukan di Desa Pringsemu;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo berkedudukan di Desa Sukoharjo III;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pardasuka berkedudukan di Desa Pardasuka;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Cukuh Balak berkedudukan di Desa Putih Doh;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di Desa Gadingrejo;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugung berkedudukan di Desa Rantau Tijang
